Selamat Datang Di Blog KRISANTUS M. KWEN

Sabtu, 18 Mei 2019

DISKUSI WAWASAN KEBANGSAAN DI STP REINHA LARANTUKA




MEMBANGUN WAWASAN KEBANGSAAN DI ERA MILENIAL
SEBUAH CARA PANDANG AKADEMISI[1]

Oleh Krisantus Minggu Kwen, S.Pd.,M.Th

1.      LATAR BELAKANG
Kita tentu masih ingat tentang semangat eksekutif terutama legislatif memperkenalkan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf a dan dan huruf Undang undang Nomor 17 tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketiga lembaga Negara tersebut ditugaskan untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR tentang empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Hal tersebut dilakukan secara sistimatis dan masif kepada komponen bangsa yang belum disentuh oleh sosialisasi selama ini, agar masyarakat memperoleh pemahaman secara utuh tentangnya.


Reformasi telah merubah arah perjalanan bangsa ini ke depan pasca Soeharto. Yang diawali krisis ekonomi dan moneter yang sangat berat bagi masyarakat Indonesia. Era reformasi diharapkan menjadi era penuh harapan akan terjadinya penyelengaraan negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas yang mewujud dalam good governance serta adanya kebebasan pendapat. Tuntutan perubahan yang dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa tersebut diharapkan makin  mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana termuat dalam UUD 1945. Dan gerakan Reformasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan mental bangsa ini.


Dalam tulisan ini, saya memfokuskan diri kepada usaha kita untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dengan berpijak pada gerakan Reformasi sebagai titik pijak bagi generasi milineal dalam mengisi arah dalam hidup berbangsa di tanah air. Titik pijak yang kedua adalah menempatkan kawasan akademisi dalam peran strategisnya untuk membangun bangsa dan tanah air kita. Dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional tahun 2019 ini kita diingat kembali bahwa keempat pilar tersebut merupakan imperatif dari condition sino quo non, mutlak diwujudkan dalam rangka pendidikan di lembaga perguruan tinggi. 


2.      UUD, PANCASILA, NKRI, BHINEKA TUNGGAL IKA ADALAH IDENTITAS INDONESIA
Setiap negara memiliki filosofi dan dasar yang kuat untuk membentuk semangat kebangsaannya. Sebelum dan sesudah berdirinya Negara Indonesia, para founding father kita telah merumuskan arah perjalanan bangsa ini. Pengalaman dijajah di era kolonialis telah membentuk karakter dan wawasan kebangsaan yang mewujud dalam cita-cita kebangsaan. Semangat nasionalisme pendiri bangsa ini lahir dari persamaan nasib yakni menyaksikan penderitaan rakyat yang dibelenggu oleh penjajahan bangsa asing. Kekayaan alam dan rakyat kita dibelenggu untuk memenuhi tuntutan kaum aggresor dalam mewujudkan supremasi ekonomi dan politik di negara jajahannya.  


Pasca kemerdekaan di era Soekarno dan Soeharto, Negara mengalami pasang surut pemerintahan. Ketatanegaraan kita mengalami cobaan yang berat. Masa Soekarno adalah era orde lama dalam memulai perjalanan bangsa ini pasca kemerdekaan. Sili berganti sistim ketatanegaraan kita, sesuai dengan cita-cita pemerintah yang berkuasa. Soekarno berkuasa selama 22 tahun dan 32 Tahun Soharto berkuasa di Indonesia. Mereka berdua meninggalkan jejak pemerintahan dengan karakter yang berbeda sesuai typical pemerintahannya. Saya tidak menjabarkan selayang pandang pemerintahan kedua mantan presiden tersebut, melainkan merefleksikan semangat reformasi yang menjadi dasar pijak membangun bangsa dan tanah air kita. 
 

Setelah Indonesia mengalami tiga era perjalanan bangsa: Orde Lama, Orde baru dan Orde Reformasi, namun tantangan dan cobaan kehidupan bernegara dan bangsa kita tidak berlaku surut oleh masalah. Tuntutan reformasi yang menurunkan Soeharto sebagai penutup dua era ketatanegaraan bersimpul pada tuntutan: Amandemen UUD Tahun 1945; penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI; Penegakkan Supremasi Hukum; Penghormatan HAM; serta Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Desentralisasi serta hubungan yang adil antara pusat dan daerah, mewujudkan kebebasan pers, dan mewujudkan kehidupan demokrasi. Demikianpun tujuan penegakkan dan perubahan UUD 1945 bertujuan untuk: menyempurnakan aturan dasar dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam UUD dan memperkokoh NKRI yang berdasarkan Pancasila; menyempurnakan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi masyarakat; penyempurnaan aturan dasar penyelenggaraan secara demokratis melalui pembagian kekuasaan; penyempurnaan aturan dasar mengenai jaminan konstitusi dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan social, mencerdaskan kehidupan bangsa, meneggakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemnusiaan dalam mewujudkan Negara sejahtera; melengkapi aturan dasar yang penting dalam penyelenggaraan Negara seperti pengaturan wilayah dan pemilihan umum.



3.      TANTANGAN BERNEGARA KITA
Meskipun negara ini meletakkan aturan dan hukum sebagai penyangga sistim pemerintahan, namun kejahatan korupsi tidaklah surut yang diperlihatkan oleh oknum pejabat dan staf pemerintahan. KKN seperti wabah epidemis penyakit menular yang menggregoti penyakit manusia dewasa ini. Demikianpun bahaya intoleransi dan epidemik penyakit sosial lainnya. Hadirnya kelompok-kelompok radikal di berbagai momentum politik merupakan ancaman hidup berbangsa yang harus ditanggapi secara serius dan benar. Sistim hukum yang masih lemah mendorong penyalagunaan wewenang dalam membuat kebijakan yang sangat menciderai martabat manusia. Belum lagi sistim hukum yang masih lemah karena aparat masih tidak profesional. Masih ada keputusan hukum yang menciderai para pencari keadilan karena masih ada salah tangkap dan salah menghukum di peradilan “sesat” kita. 


4.      PERAN SERTA KAMPUS DALAM PENYUMBANGKAN WAWASAN KEBANGSAAN
Amanat Konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 memberi wewenang kepada pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Cita-cita tersebut terelaborasi dalam Pembukaan UUD 1945 Bab XIII pasal 31 UUD 1945 sebelum perubahan, dengan 2 (dua) ayat yang berjudul pendidikan. Pasal 31 menyatakan bahwa tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran, dan pemerintah berusaha  menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. Undang-undang yang menyangkut Kolaborasi kemudian dapat diperlihatkan dalam amanat UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi dan peraturan lainnya di lembaga pendidikan.


Konsiderasi peraturan yang termaktub tentang lembaga pendidikan tinggi sebagai jenjang setelah pendidikan dasar dan menengah, yang mencakup pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor. Yang diselenggrakan dengan sistem terbuka oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tingi, Institut atau universitas. PT yang dimilki oleh pemerintah dan pihak swasta merupakan organ dengan otonomi yang luas.  Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2012, yaitu mengembangkan potensi mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap kreatif, mandiri, trampil, kompoten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa, maka segi-segi otonomi PT dalam aspek non akademis, yang berpotensi melawan Negara harus dihindari dengan meletakkan control dari kementerian sehingga kepemimpinan dalam universitas (negeri) dapat dipandang mempertahankan nilai-nilai Pancasila di dalam pendidikan tinggi yang akan membentuk generasi muda yang memiliki standar yang memiliki kriteria yang mampu melaksanakan Pancasila dalam interaksi dengan masyarakat di era persaingan dengan inovasi yang diharapkan.


5.      PENUTUP: KITA MESTI BELAJAR DARI SEJARAH
Minimal ada e (tiga ) pembelajaran yang dapat dipetik dari upaya kita untuk membangun wawasan kebangsaan kita. Pertama, memahami sejarah dan typical local dalam kanca nasional. Kita tinggal di daerah namun mengenal semangat nasionalis yang membingkai karakter nasional kita. Orang menyebutnya bertindak lokal namun berpikir global. Memandang jauh ke depan merupakan cita-cita, namun situasi itu kita alami di sini sekarang ini. Kita harus menjadi manusia Indonesia. Jika engkau melihat Indonesia, maka lihatlah dari Larantuka. Inilah Indonesia yang sesungguhnya.  


Kedua, kita ‘melemparkan’ diri ke tengah pluralistik idiologi dari beragam manusia Indonesia.  Untuk membangun masyarakat, kita wajib membiarkan dirinya dibakar oleh api cinta. Inilah inspirasi. Ia seperti anak domba yang digiring ke tempat pembantaiann (Yes 53). Memahami masyarakat dengan baik berarti mengenal zamannya dengan tepat. Minimal mengetahui tempat di mana kita berpijak. Bukan sekedar melek teknologi namun memahami perkembangan yang terjadi di sekitar kita. 


Ketiga, menjadi manusia Indonesia berarti meleburkan diri ke dalam sebuah aksi. Jika menjadi seorang mahasiswa maka jadilah mahasiswa yang tahu mewujudkan apa harapan dari mereka yang menyerahkan kepercayaan itu kepada kita. Dengan demikian, seseorang dapat mengukur kemampuannya ketika berada dalam sebuah komunitas. Mengenal pribadi dan kemampuannya. Ukur waktu, kemampuan dan keuangan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan yang dia jalani. Sebab inilah cara seseorang untuk menjadi manisia yang berguna bagi dirinya dan masa depan sesamanya.  Meluasnya cakrawala pandangnya menjadikan manusia merdeka. Bahkan bila perlu menimbah banyak inspiratif di setiap kesempatan dan peluang yang ia jalani sebagai warga kampus. Inilah Indonesia sesunggunya hari ini. 


Menjadi manusia Indonesia di zaman now seperti berada di sebuah titian penyeberangan. Kemarin adalah masa lalu yang membentuk hari ini dengan sejarah yang panjang penuh heroik oleh para pendiri bangsa ini. Ketika nasionalisme sedang diuji dan NKRI sedang dipertanyakan oleh kelompok-kelompok intoleran, kita membutuhkan spirit para pahlawan bangsa.

Referensi
1.       Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2018). Jakarta:  Jurnal Ketatanegaraan
2.      Dominikus Dalu S., Mendambakan “Indoensia Baru” Dan Perilaku koruptif (2013). Jakarta: Bunga Rampai
3.      Majelis Pemusyarata  , Panduan Pemasyarakatan UUD RI 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2016). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR


[1] Disampaikan dalam rangka Dialog Kebangsaan pada  hari pendidikan nasional di kampus STP Reinha Larantuka, 2 Mei 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar