Selamat Datang Di Blog KRISANTUS M. KWEN

Kamis, 26 September 2019

Membangun Demokrasi dari Desa

                                                                                           
Dimuat di Koran Harian Flores Pos, 29 Agustus 2019
 
Para pemimpin lokal adalah orang-orang cerdas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk memimpin masyarakat. Inilah modal awal wilayah kita di NTT. — Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka, Krisantus M. Kwen




74 tahun Indonesia telah berdaulaut sebagai negara merdeka. Akan tetapi, apakah kita sudah merdeka 100 persen? Pertanyaan ini masih mengganggu saya untuk melihat kembali kenyataan kita di Indonesia hari-hari ini. Gagasan ini menarik saya lebih jauh untuk melihat kembali spirit yang menjadi latar dari orientasi pembangunan bangsa kita dan dampak yang mengiringi tujuan pembangunan itu sendiri di wilayah pedesaan.

Dengan makin bergulirnya pembangunan di desa dalam semangat otonomi daerah (Otda) diharapkan makin bertumbuh pula alam demokrasi di desa, sebagai ujung tombak partisipasi masyarakat.


Ancaman Otonomi Daerah
Salah satu pilar pembangunan negeri ini adalah sejak dikeluarkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otda dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. Semangat yang diharapkan dari UU ini, bagaimana melibatkan partisipasi masyarakat. Akan tetapi ketidak-hati-hatian dalam mengelola Otda dapat mengarah kepada ekonomi makro yang membias kepada kepentingan kapital. Artinya demi keuntungan ekonomi pusat/global, kepentingan  masyarakat desa diabaikan.


Pada titik ini telah terjadi persekongkolan (Wahono: 2001). Kalau tidak hati-hati dalam mengelola kelembagaan di tingkat desa, kita akan terjerumus ke dalam kubangan yang merugikan masyarakat. Sebab lembaga-lembaga desa tersebut hanya akan menjadi perpanjangan tangan penguasa. Lahirnya lembaga Badan Pertimbangan Desa (BPD) sebagai implementasi Otda diharapkan dapat mendorong proses demokratisasi yang memayungi kepentingan dan peran masyarakat. BPD diharapkan sebagai sharing of power dalam melahirkan kebijakan yang memihak kepada rakyat.

Penelitian di Jawa Tengah dan Kalimantan setelah pelaksanaan 5 tahun Otda ditemukan banyak kasus bahwa BPD sedang menuju pada pola yang jauh dari semangat demokratisasi (Wahono). Jika kenyataan demikian, maka otonomi hanya akan memindahkan wilayah korupsi dari pusat dan diletakkan di desa.


.... otonomi hanya akan memindahkan wilayah korupsi dari pusat dan diletakkan di desa.

Otda adalah bagian dari upaya mendorong desentralisasi. Tujuan penting desentralisasi adalah mendorong demokrasi lokal (Smith, 1985). Sedangkan desentralisasi demokrasi adalah bentuk pengembangan hubungan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah lokal dan antara pemerintahan lokal dan warga masyarakat.


Jadi seyogyanya desentralisasi demokratis itu hendak mengelola kekuasaan untuk mengembangkan kebijakan, perluasan proses demokrasi pada level pemerintahan yang lebih rendah. Dan mengembangkan standar ukuran yang menjamin bahwa demokrasi dilaksanakan secara berkelanjutan itu sendiri. Masyarakat lebih dilibatkan dalam pembangunan untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan itu sendiri.

Oleh sebab itu, hubungan antara desentralisasi dan demokrasi penting untuk diketahui perannya. Demokrasi dan desentralisasi merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Sebab desentralisasi tanpa disertai demokratisasi hanya akan memindahkan sentalisasi dan korupsi dari pusat ke daerah/desa (Sutoro eka: 2006).


Peluang Perubahan

Ada dua wilayah desa yang harus disikapi secara kritis ketika berbicara tentang perspektif otonomi daerah (Sutoro) yakni wilayah internal desa dan wilayah eksternal desa. Wilayah internal desa secara politik menunjuk pada relasi antara pemerintah desa, BPD, institusi lokal, dan warga masyarakat. Sementara itu, wilayah eksternal desa meliputi hubungan antara desa dengan pemerintah supra desa (pusat, provinsi, kabupaten, dan kecamatan).

Dua wilayah ini menjadi titik simpul dari perubahan ke arah yang lebih baik atau justru menjadi titik krusial yang menjebak para stakeholder. Semua pihak yang berkehendak baik harus membawa peluang demokratisasi yang bercorak desentralisasi, dengan membawa desa kepada kebebasan dengan corak demokrasi lokal.


Salah satu isu yang strategis untuk demokratis di desa adalah akuntabilitas publik. Namun secara empirik, akuntabilitas dianggap tidak terlalu penting. Hanya saja secara sosial ketika membawa dirinya dalam pergaulan, ia merasa tidak wajib untuk mempertanggungjawabkan program, kegiatan, dan keuangan.


Pengalaman hubungan dan intervensi yang dominan dari negara ke desa dan integrasi desa ke negara membuat kades lebih mempertanggungjawabkan akuntabilitas administrasi kepada pemerintah supra desa daripada akuntabilitas publik kepada masyarakat pemilihnya. Sebaliknya, kades yang membangun relasi yang positif dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya kepada masyarakat, akan mengembalikan hak-hak masyarakat.


Kecerdasan, Sebuah Landasan Berdemokrasi

Yang saya maksudkan dengan kecerdasan tidak hanya mencakup pranata pendidikan, tetapi juga sikap kritis untuk nelaksanakan demokrasi dalam realitas sosial, budaya, politik, ekonomi, dan keagamaan. Para pemimpin lokal adalah orang-orang cerdas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk memimpin masyarakat. Inilah modal awal wilayah kita di NTT.


Memahami realitas tersebut di atas berarti mampu bersikap antisipatif untuk menghindari ‘kerawanan’ yang bisa menjebak para pemimpin kepada pelanggaran norma hukum adat, sosial, dan hukum positif.

Antisipatif yang dalam alam demokrasi adalah mengikutsertakan masyarakat atau elemen masyarakat untuk mendukung dan mengarahkan sebuah perubahan baik internal desa atau eksternal desa. Masing-masingnya akan memberi warna bagi perjalanan pembangunan di wilayah desa. Serentak membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasinya kepada orang yang mereka percayakan untuk memimpin mereka. Dengan demikian, pemerintah desa dan kecamatan serta kabupaten memberikan ruang yang cukup agar masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan di wilayahnya. 


Bangun Komunitas Alternatif

Harus kita akui dengan jujur bahwa tidak semua hal dapat ditangani oleh pemerintah secara tuntas. Entah karena keterbatasan sistem ataupun karena model dan pendekatan yang berbeda.

Sementara itu, perubahan dan permasalahan sosial masyarakat kian menumpuk dan menjadi beban dalam pembangunan. Harga komoditas pertanian yang tidak stabil, pola rekruitmen tenaga honorer daerah, masalah migran dan perantau, pergaulan bebas, permasalahan hukum, dan lain sebagainya.


Salah satu masalah krusial kemanusiaan di NTT adalah penanganan dan advokasi pekerja migran dan perantau (Mirantau). Hal yang sama dihadapi para migran dan perantau asal Kabupaten Flores Timur, khususnya wilayah Tanjung Bunga.

Lihat saja data korban yang meninggal sejak tahun 2016 sampai dengan 2019. Tahun 2016 total 46 orang yang terdiri dari 26 laki-laki, 20 perempuan. Ada 4 legal, 42 ilegal. Tahun 2017 total 62 orang, terdiri dari 43 laki-laki, 19 perempuan. Ada 1 legal, 61 ilegal. Tahun 2018, total 105 orang, terdiri dari 71 laki-laki, 34 perempuan. Ada 3 legal, 102 ilegal. Tahun 2019 hingga Agustus ini, total 74 orang, semuanya laki-laki. Dalam 4 tahun terakhir, seluruhnya 213 orang terdiri dari 140 laki-laki, 73 perempuan. Ada 8 legal, 205 ilegal.


Data tersebut memperlihatkan situasi yang menjadi persoalan aktual kemanusiaan di sekitar kita. Di antara korban yang meninggal tersebut tentu terdapat pula warga desa kita atau tetangga kita, dan bahkan keluarga kita sendiri.


Di samping desa-desa di pedalaman, terdapat pula banyak desa kita berada di pesisir laut. Lautan yang luas dengan pesisir yang mengitari pulau-pulau di NTT yang elok, membuat wilayah ini menyimpan potensi laut yang luar biasa. Potensi perkebunan dan pertanian juga mendapat perhatian karena menjadi salah satu andalan masyarakat di desa.

Bagaimanakah cara kita menjaga sekian kekayaan yang menjadi kekuatan dan peluang tersebut? Namun bisa jadi justru menjadi titik lemah serentak ancaman bagi wilayah ini.


Menurut Josef Riwu Kaho (2007), ada empat faktor yang memengaruhi pelaksanaan Otda, yaitu manusia pelaksana, keuangan daerah, faktor peralatan, dan faktor organisasi dan manajemen. Empat faktor tersebut dapat saling menunjang satu sama lain. Prioritas yang menentukan adalah faktor manusia sebagai sumber daya andalan yakni manusia pelaksana yang meliputi kepala daerah, DPRD, aparatur pemerintah, dan masyarakat, baik dalam kesatuan sistem atau peraorangan.


Tantangan dan peluang yang menjadi penyeimbang dalam sistem tersebut adalah bagaimana mengupayakan kontrol sosial yang terus-menerus dalam upaya untuk mencapai keadilan dan serentak partisipasi masyarakat.


Salah satu tawaran yang saya usulkan adalah membentuk institusi formal berupa forum masyarakat pesisir. Fungsinya, untuk mengontrol pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan semua potensi yang tersedia. Keanggotaannya adalah para kepala desa, BPD, institusi adat, kaum muda, dan wanita. Forum akan mengidentifikasi, merumuskan masalah, dan membuat model pendekatan, melaksanakan sikap bersama.


Jika media ini konsisten, dapat menjadi forum alternatif untuk menyuarakan kepentingan serentak partisipasi mastarakat. Secara periodik, forum ini akan bertemu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Hemat saya dari forum seperti ini akan melahirkan pribadi-pribadi yang konsisten untuk memperjuangkan amanat masyarakat yang tidak tersalurkan, namun menyimpan potensi untuk diaktualkan secara positif.


Akhirnya, kita patut bersyukur kepada Tuhan karena HUT Ke-74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi momentum bersejarah bagi kita untuk meredefinisi ulang persoalan bangsa kita dan tingkat partisipasi kita dalam membangun kesadaran di desa-desa kita.

Sekiranya gagasan ini dapat membuka wawasan kita bersama untuk tetap konsisten untuk memperhatikan dengan seksama akan alur dan sistem yang menjadi kekuatan dalam memajukan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, itulah sebagian yang tercecer dari cita-cita kemerdekaan yang sebenarnya.

Sebab membangun kesadaran berarti menggalang persatuan internal dan eksternal di desa dalam reformasi politik dan pembaruan pemerintahan (governance reform). Itulah makna partisipasi di alam demokrasi yang sesungguhnya.
Oleh Krisantus M. KwenDosen Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka dan Ketua Padma Indonesia Wilayah Flores Tumur, Lembata, Alor


 foto 1: Sambutan Bapak Camat kec.Tanjung Bunga sekaligus membuka seminar jelang HUT RI ke-74 di desa Gekeng Derang. Penulis hadir membawakan materi bersama pemateri yang lain, Benediktus Baon sbg aktivis sosial dan anggota DPR terpilih dan Felix Kelen, Kabid Kepurbakalaan Dinas Pariwisata Flores Timur.

 foto 2: Tema Diskusi Publik